Materu pertanyaan bulan ini, sabtu 27 Januari 2023 :
1.Apa hukum meroko didalam masjid atau musholla? Sebutkan dasar hukumnya.
2.Ditengah maraknya perbedaan pendapat mengenai wajah perempuan diluar sholat itu termsuk aurat atau bukan, maka apakah termasuk dayyus bagi laki2 yg memposting perempuannya di sosial media.
3.Banyak terlihat oknum guru (ustadz/kyai) yang bersalaman dg bersentuhan padahal bukan mahrom? Yg diketahui alasannya karna si lawan jenis itu muridnya, apakah disini ada dasar hukum yang membolehkannya (bersentuhan dg lawan jenis dg dasar ada hubungan guru dn murid) atau ini seuatu kesalahan yh harus diperbaiki?
4.Sudah kita ketahui bersama bahwa sekarang riba merajalela dikalangan masyarakat, tindakapan apa yang harus dilakukan para ustadz?
Ora hadir ra wruh jawabane, sing hadir lan wruh jawabane nulis beh ning kolom komentar atau chat WA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar